ini
ada sedikit bahan bacaan buat teman2 fasilitator......Peningkatan Peran Daerah
dalam PKPM: Mengawal Desa Berdikari di Tujuh Penjuru Jawa Tengah
17
September 2014
Pembukaan
workshop oleh Pamuji Lestari, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat
Kemenko Kesra
Jawa
Tengah memimpin langkah awal Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan
Masyarakat (PKPM) dengan landasan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menindaklanjuti
gerakan nasional pemberdayaan masyarakat yang dicetuskan di Jawa Tengah,
Workshop Peningkatan Peran Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) digelar di Semarang, Jawa Tengah pada 26-27
Agustus 2014.
Katiman
Kartowinomo, Kabid Pengarusutamaan Kebijakan Kemenko Kesra mengungkapkan
workshop ini bertujuan untuk menyusun kesepakatan dan rencana aksi PKPM
sekaligus mendukung implementasi UU Desa. Workshop ini juga menyepakati
pembagian peran untuk pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Lokasi
pilot PKPM akan berlangsung di Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen,
Purworejo, Purbalingga, dan Wonosobo.
Pamuji
Lestari, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra berharap
PNPM Mandiri jangan sampai lepas setelah ada Undang Undang Desa. Kehadiran UU
Desa justru menjadi legitimasi yang menguatkan PNPM Mandiri dari sisi
pelaksanaan.
Mengenai
keberlanjutan PNPM Mandiri, Wakil Presiden Boediono dalam rapat terbatas
mengarahkan PNPM Mandiri menjadi mekanisme transisi UU Desa. Pamuji mengingat
nilai PNPM Mandiri sudah diserap menjadi pasal dalam UU Desa. Memastikan
keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan dengan
melembagakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola desa. Program
Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya tidak lagi harus menjadi satu kegiatan
Kementerian.
Ciri
pokok dan kunci keberhasilan PNPM Mandiri menjadi muatan UU Desa. Ini tampak
pada sisi pendampingan masyarakat (Pasal 90, 112, 113, 114, 115), partisipasi
(Pasal 74), pengorganisasiaan masyarakat (Pasal 94), transparansi dan
akuntabilitas (Pasal 68, 82, 86), masyarakat memilih pengelola kegiatan (Pasal
68 d), perspektif gender (Pasal 3, 78), alokasi anggaran langsung ke masyarakat
(Pasal 72, 74), dan swakelola (Pasal 81)
Dalam
pemaparannya, Pamuji mengungkapkan pelaksanaan UU Desa dibangun atas dua
konsep: pembangunan desa (skala lokal) dan pembangunan kawasan perdesaan (skala
antardesa). Pengaturan Tata Kelola Pembangunan Desa berdasarkan prinsip “Satu
Desa, Satu Perencanaan, Satu Anggaran”.
“Ayo
kita sama-sama keroyok desa! Keroyokan ini harus kita pahami sebagai berbasis
rencana aksi. Bukan berbasis alokasi anggaran dan kecepatan penyerapan,” ujar
Sekretaris Pokja Pengendali PNPM Mandiri ini.
Menanggulangi
Jejak Kemiskinan Jawa Tengah
Dalam
paparan Herru Setiadhie, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, menunjukkan
kemiskinan menjadi permasalahan teratas dalam prioritas Jawa Tengah yang harus
segera ditangani. Berdasarkan data Bappeda Jawa Tengah yang mengolah juga data
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Resmi Statistik (BRS) Maret 2014, bencana
banjir pada awal 2014 memompa kenaikan tingkat kemiskinan Jawa Tengah menjadi
14,46 persen dari 14,44 persen pada periode September 2013. Banjir mengakibatkan
gagal panen dan tersendatnya distribusi.
Pengangguran
menempati posisi kedua dalam masalah yang melanda Jawa Tengah. Berdasarkan data
olahan, BPS, dan BRS Februari 2014, jumlah penganggur di Jawa Tengah berada di
posisi kedua tertinggi setelah Jawa Barat untuk tingkat se-provinsi Jawa dan
Bali. Pengangguran terbuka mencapai 5,45 persen atau 965,4 ribu jiwa.
“Yang
jadi pertanyaan, bisa nggak angka ini ditemukan di tempat masing-masing? Saya
yakin itu kerja keras kita bersama. Karena ini baru angka. Lain dengan PPLS
(Pendataan Program Perlindungan Sosial) yang by name by address (berdasarkan
nama dan alamat). Dimana domisilinya? Bagaimana posisinya? Kita cari!” cetus
Herru.
Berdasarkan
basis data terpadu PPLS 2011, terdapat 1.356 desa yang masuk dalam prioritas
tinggi dalam penanggulangan kemiskinan. Herru menyorot masalah 1.024.076 rumah
tangga yang tidak memiliki fasilitas buang air besar. Dari segi infrastruktur,
ada 1.723.500 rumah tangga yang masih menempati rumah tidak layak huni. Bahkan,
36.610 rumah tangga belum menikmati listrik.
Kehadiran
PNPM Mandiri menjadi strategi untuk mewujudkan sinergitas program
penanggulangan kemiskinan antara pusat dan daerah. Fokus dalam penanggulangan
kemiskinan diutamakan pada sektor pertanian dalam arti luas dan UMKM dengan
dukungan pembangunan infrastruktur.
Salah
satu cara menanggulangi masalah kemiskinan desa ini bisa dengan memanfaatkan UU
Desa. Tapi, Herru mengingatkan tentang rentang waktu yang singkat dalam
menyiapkan implementasi UU Desa yang dimulai 2015.
“Tiga
bulan ini fokus mengajari perangkat desa menyusun perencanaan, penerapan, dan
mengkolaborasikan dana lokal, dana dari pemerintah di atasnya, dan khusus dana
desa. Kita bareng-bareng menyiapkan pola perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban,” saran Herru.
Sinergi
Peran PNPM Mandiri
Hasil
pelaksanaan PNPM Mandiri di tujuh Kabupaten/ Kota Jawa Tengah menjadi basis
data persiapan pilot PKPM. Misalnya, dari total 269 desa di Cilacap, PNPM
Mandiri Perdesaan telah menyentuh desa miskin kategori tinggi sebanyak 51 desa
atau 18,95 persen. Penduduk miskin Kabupaten Cilacap tahun 2012 sebanyak 260,
90 ribu orang atau 15,92 persen turun menjadi 281,95 ribu orang atau 17,15
persen. Penurunan 21,05 ribu orang atau 1,23 persen mengindikasikan peran
signifikan PNPM dalam mendukung penanggulangan kemiskinan.
PNPM
Mandiri telah menyentuh desa-desa miskin di tujuh Kabupaten/ Kota. Di Banyumas,
PNPM Mandiri telah berjalan di 57 desa miskin kategori tinggi atau 21,11 persen
dari total 301 desa. Di Purbalingga, ada 38 desa miskin kategori tinggi dari
total 278 desa yang ada. Di Kabupaten Purworejo, ada 50 desa miskin kategori
tinggi atau 10,75 persen dari total 469 desa. Untuk Kabupaten Kebumen, ada 62
desa atau 14,22 persen. Kabupaten Wonosobo dilaksanakan di 37 desa atau 15,68
persen desa miskin prioritas tinggi. Banjarnegara memegang PNPM di 57 desa
miskin kategori tinggi.
“Masing-masing
Kabupaten/ Kota, silakan membuat pendataan untuk validasi data. Mari
bareng-bareng kita lihat yang faktual,” ujar Herru Setiadhie, Kepala Bappeda
Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan
persentase data Bappeda di tujuh lokasi pilot PKPM, desa miskin kategori tinggi
sudah masuk dalam penanganan PNPM Mandiri. Jika fokus utama dititikberatkan
pada desa miskin kategori tinggi, dampak PNPM di Jawa Tengah akan semakin
besar.
“Kalau
semua potensi sumber dana betul-betul fokus pada arah sasaran, mestinya (angka
kemiskinan) terusik. Dengan syarat, BPS-nya mau responsif. BPS itu gap-nya dua
tahun. Data itu menjadi basis pengingat dan pendorong kita. Tapi, bukan menjadi
hambatan untuk emosi mencari akar permasalahan data, sementara orang (miskin)
semakin terpuruk,” ujar Herru.
Kepala
Bappeda mengusulkan langkah yang perlu segera diambil untuk mewujudkan Desa
Berdikari. Pembentukan tim pakar dari berbagai disiplin ilmu menjadi langkah
awal untuk perumusan konsep. Persiapan Desa Berdikari memerlukan buku pedoman
yang disusun bersama dan disosialisasikan ke khalayak luas. Pemilihan desa
model Berdikari, pelatihan pendamping desa, penggalian isu strategis, hingga
implementasi program kegiatan menjadi langkah lanjutan dalam mewujudkan Desa
Berdikari.
“Presiden
kita nanti juga dari desa, dari Solo, profilnya Jawa Tengah. Kalau Jawa Tengah
bagus nanti bisa jadi prototipe. Kalau kita serius, bisa memperoleh
kesempatan,” ujar Herru.
Bagian
II Merumuskan Rencana Aksi PKPM
Peningkatan
Peran Daerah dalam PKPM: Merumuskan Rencana Aksi
• 17
September 2014
•
Gubernur
Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Deputi Menko Kesra Sujana Royat,
dan
Rudy S Prawiradinata selaku Direktur Penanggulangan Kemiskinan Bappenas
bersama
perwakilan 7 Kabupaten/ Kota Jawa Tengah
Tujuh
Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah bersama mengikuti Workshop Peningkatan Peran
Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PKPM)
di Semarang, Jawa Tengah pada 26-27 Agustus 2014. Pada hari kedua pelaksanaan
workshop, para peserta membentuk Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas
pembagian peran pemerintah, hasil yang diharapkan, dan jadwal pelaksanaan.
Peserta menajamkan rencana aksi terkait 10 komponen prioritas dalam pelaksanaan
UU Desa yaitu:
•
Alokasi Anggaran & Mekanisme Penyaluran Dana
•
Penyelenggaraan Pendampingan Desa
•
Perencanaan & Penganggaran Desa
•
Sistem & Mekanisme Tata Kelola yang Baik
•
Kelembagaan Masyarakat
•
Pengelolaan Aset Masyarakat
•
Pengarusutamaan Program Kementerian/ Lembaga Berbasis Desa
•
Pengelolaan Keuangan Desa
•
Peningkatan Kapasitas Pelaku
•
Sistem Informasi
Sujana
Royat, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan
Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan Jawa Tengah berperan sebagai model
desentralisasi PNPM Mandiri. Jika hendak diterapkan di lokasi lain, maka
pemerintah setempat bisa belajar ke Jawa Tengah. Selain Jawa Tengah, Aceh juga
direncanakan masuk sebagai lokasi pilot selanjutnya.
Model
desentralisasi melalui PKPM untuk mencapai Desa Berdikari ini akan menjadi
tahap lanjut dari pelaksanaan PNPM Mandiri mendatang. Dalam Desa Berdikari,
pemerintah berkomitmen agar pengurangan kemiskinan dan perluasan cakupan bisa
menyentuh semua lapisan individu yang dikategorikan miskin di desa-desa.
Peningkatan
peran daerah ini bertujuan agar aksi dipimpin langsung oleh Gubernur selaku
Ketua Pengendali di Jawa Tengah. Pokja Pengendali PNPM Mandiri di tingkat Pusat
siap memberikan dukungan untuk penyerahan estafet percepatan penanggulangan
kemiskinan di desa ini.
“Tidak
mungkin pemberdayaan masyarakat berlangsung sama dari Aceh hingga Papua, perlu
kearifan lokal. Desentralisasi juga bertujuan agar pemberdayaan masyarakat
lebih masuk ke hati masyarakat,” ujar Sujana selaku Ketua Pokja Pengendali PNPM
Mandiri.
Senada
dengan Sujana, Rudy S Prawiradinata, Direktur Penanggulangan Kemiskinan
Bappenas, menilai upaya ini sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN). Rancangan teknokratis juga memastikan peran daerah semakin
besar untuk mendorong masyarakat mandiri.
“Kita
sudah menyiapkan diskusi dengan Tim Transisi (Presiden Terpilih Jokowi- JK),
hal-hal yang sifatnya makro dan mikro. Kita konkretkan lagi usaha pemberdayaan
masyarakat,” ujar Rudy.
Pendampingan
dan Pengawasan
Pembagian
tugas dalam komponen pendampingan menempatkan pemerintah pusat untuk penyusunan
pedoman, konsep biaya pendampingan termasuk remunerasi dan operasional, hingga
menyediakan tenaga dan biaya pendampingan. Jumlah tenaga pendamping dan biaya
pendamping profesional level provinsi disarankan peserta berasal dari Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PMD Tahun Anggaran 2014.
“Komitmen
kita sama. Kami pun di Bappenas dalam menyusun RPJM Nasional. Rancangan
teknokratis memasukkan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu ujung tombak
dalam penanggulangan kemiskinan. Kita sudah punya pengalaman banyak dari PNPM,”
ujar Rudy S Prawiradinata, Direktur Penanggulangan Kemiskinan Bappenas.
Peran
PNPM Mandiri sebagai mekanisme transisi UU Desa juga memuat komponen
pendampingan. Fasilitator PNPM Mandiri disiapkan melalui peningkatan kapasitas
untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan dokumen perencanaan dan
anggaran desa. Lembaga-lembaga dari PNPM juga terlibat dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan pembangunan. Peserta merekomendasikan Tim 11 untuk
membantu menyusun RPJMDes/RKPDes. Tim Verifikasi bisa membantu camat dalam
evaluasi APBDes bersama dukungan Tim Pelaksana, Tim Pemantau, dan Tim
Pemelihara.
Setelah
berdiskusi, peserta merekomendasikan pemerintah propinsi untuk menyediakan
tenaga dan biaya pendamping professional kontrak dalam ABPD Provinsi T.A 2015.
Tenaga pendamping dalam pilot PKPM yakni pendamping teknis, termasuk penyuluh,
dan penugasan setrawan dari SKPD sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah
propinsi juga bertugas melaksanakan seleksi, mobilisasi, dan evaluasi kinerja
tenaga pendamping profesional kontrak level kabupaten. Pemerintah Kabupaten/
Kota pun dilibatkan dalam proses tersebut. Posisi pemerintah propinsi juga
dalam menandatangani surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan pembayaran
seluruh tenaga pendamping professional kontrak level kabupaten dan
kecamatan/desa. Peserta pun mengharapkan langkah ini dapat mengawal agar
pembayaran gaji bisa tepat waktu.
Komponen
pendampingan mendapat sorotan dari Gubernur Jawa, Ganjar Pranowo. Potensi luar
biasa yang tersimpan desa dapat kehilangan arah tanpa penuntun. Dalam dialognya
dengan masyarakat, Gubernur menemukan permasalahan dalam pengembangan usaha
terletak pada modal, pasar, dan kontrol kualitas. Ganjar berharap penuntun
masyarakat desa bisa datang dari PNPM Mandiri.
“Pendampingan
itu sangat penting. Kasih duit, polanya hibah, tidak terkontrol, repot!” cetus
mantan anggota DPR RI ini.
Bicara
pendampingan, peserta merancang pula peran pemerintah Kabupaten/ Kota untuk
menyusun data mapping kebutuhan dan ketersediaan tenaga pendamping teknis dan
Setrawan dari SKPD. Pemerintah Kabupaten/ Kota ditugaskan untuk membuat Laporan
bulanan kegiatan pendampingan, termasuk kemajuan kegiatan dan penyerapan,
penggunaan dana, kendala dan rekomendasi.
Dari
sisi Tata Kelola, Pengawasan, dan Pemantauan, peserta merekomendasikan rencana
aksi untuk penyusunan regulasi dan pedoman. Kemenko Kesra akan mengonsep
Pengendalian, pengawasan dan tata kelola. Kemendagri bertugas untuk membuat
peraturannya. Di level propinsi, pemerintah berperan untuk melakukan koordinasi
pengawasan, pemantauan, dan audit program. Kegiatan ini didukung peraturan
Gubernur hingga petunjuk teknis evaluasi dan pelaporan PKPM. Dalam proses
pelaksanaan, semua level pemerintah bekerja sama melakukan pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi kegiatan pendampingan.
“Pemantauan
uang-uang ke desa bukan hanya sekadar penyerapan sekian persen fisik, keuangan
terjadi di desa. Lebih ke arah manfaat,” ujar Pamuji Lestari, Asisten Deputi
Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra.
Jika
masyarakat menemukan masalah dalam pelaksanaan PKPM, Tim Pengelola Pengaduan
Masyarakat yang ditugaskan pada pemerintah Kabupaten/ Kota harus siap
menangani. Bupati/ Walikota pun harus mendukung dengan Pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan supervisi pelaksanaan PKPM. TKPKD pun diharapkan siap dalam
pengelolaan data terpadu, valid, dan terbaru.
emerintah
propinsi pun memberikan dukungan dalam penyediaan sistem pelaporan masyarakat
dengan memanfaaatkan yang sudah ada. Propinsi Jawa Tengah merekomendasikan sistem
berbasis web LaporGub. Gubernur pun membaca langsung dan memiliki tim khusus
untuk menangani laporan masyarakat melalui email langsung ke ganjar_gub@jatengprov.go.id.
“Paling
gampang pengawasan menggunakan email. Selama ini, sistem pelaporan menggunakan
foto; sebelum, saat dikerjakan, dan saat sudah jadi. Kemajuan pelaksanaan
kegiatan dilaporkan mingguan kepada gubernur. Jika ada kasus, pemantauan
dilakukan harian,” papar Ganjar.
Menyebarluaskan
UU Desa
Penyebaran
informasi mengenai Undang Undang Desa menjadi prioritas kegiatan dalam
persiapan pilot PKPM dan implementasi UU Desa. Pemerintah Pusat segera menyusun
Konsep dan Strategi Komunikasi dalam mensosialisasikan program kepada pelaksana
program di tingkat propinsi hingga desa dan masyarakat.
Pengembangan
sistem informasi pun harus disiapkan dengan mengevaluasi pola yang sudah
berjalan di desa. Jika desa sudah memiliki sistem informasi, maka diperlukan
peningkatan kapasitas lanjutan untuk tahap pengembangan.
“Dari
tujuh kabupaten/ kota ini kita buat sistem informasinya. Saya mau pantau
langsung. Bisa berkeliling terus ke situ, kurangnya opo (apa), mari berdiskusi.
Nanti kita bisa lihat dari rencana aksi yang dibuat, tahapan-tahapan yang ada,
kita buatkan sistemnya,” ujar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur
Jawa Tengah mengarahkan pelaksanaan PKPM berjalan di banyak desa miskin. Dalam
pemilihan lokasi pilot PKPM, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengambil
sampel desa termiskin dibandingkan dengan sampel desa yang sudah maju. Jika 2015
sudah menjalankan aksi, maka mulai 2016 sudah dapat melaksanakan akselerasi
berkelanjutan. Selanjutnya perlu dikawal evaluasi dengan mengukur perubahan
angka kemiskinan.
Peserta
workshop menyepakati kegiatan prioritas yang akan dijalankan sebagai tindak lanjut.
Pendalaman Materi untuk langkah terstruktur Pusat- Propinsi, persiapan
mekanisme PNPM untuk implementasi UU Desa, sosialisasi UU Desa, penyusunan
tenaga pendamping yang didukung anggaran dan peningkatan kapasitas, pelatihan
PNPM untuk tahap UU Desa, dan pelatihan perangkat desa perlu disiapkan dalam
diskusi lebih detail.
Diskusi
ditutup dengan Penandatangan Kesepakatan Rencana Aksi Peningkatan Peran Daerah
dalam Gerakan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Berdikari di
Provinsi Jawa Tengah. Tujuh perwakilan Kabupaten/ Kota membubuhkan tanda tangan
kesepakatan diwakili Djuwarni selaku Wakil Bupati Kebumen, Amrin Maruf sebagai
perwakilan Kabupaten Banyumas, Wawang Wahyudi sebagai perwakilan Banjarnegara,
Arida Hastuti sebagai perwakilan Cilacap, Agus Subagyo selaku perwakilan
Wonosobo, Said Ramadhan sebagai perwakilan Purworejo, dan Prayitno yang
mewakili pemerintah Kabupaten Purbalingga. Prosesi ini melibatkan Gubernur Jawa
Tengah, Ganjar Pranowo, Deputi Menko Kesra Sujana Royat, dan Rudy S Prawiradinata
selaku Direktur Penanggulangan Kemiskinan Bappenas.
Kesepakatan
rencana aksi menekankan uji konsep pelaksanaan pedoman kebijakan pemberdayaan
masyarakat yang dipadukan dengan konsep Desa Berdikari dalam rangka
implementasi UU Desa. Seluruh pihak yang hadir menyepakati pembagian peran dan
rencana aksi yang meliputi 10 komponen pemberdayaan masyarakat dilaksanakan
bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah
Kabupaten.
Dalam
pidato sambutan, Gubernur ingin menggugah kesadaran masyarakat desa dalam
pendidikan politik. Masyarakat desa perlu memahami pentingnya proses
perencanaan dalam pembangunan berkelanjutan. Perencanaan dengan nilai kultural
setempat melalui musyawarah desa harus digairahkan kembali. Dengan besaran dana
yang masuk ke desa, masyarakat bisa secara mandiri menjadi bagian dari solusi
masalah desanya.
“‘Pak,
jalan desa saya rusak!’ Sabar, Anda peduli sama desamu? Bilang minta musyawarah
desa, bangun jalan itu! Berdebatlah yang keras bahwa itu memang penting!
‘Dananya darimana?’ Nanti 2015 dapat dana yang besar sekali. ‘Mintanya
sekarang, Pak.’ Oh tidak bisa. Karena ini duitnya negara, semua harus dalam
perencanaan,” papar Ganjar.
Sebagai
tindak lanjut dari workshop ini, telah dilakukan lokakarya tingkat kabupaten di
dua region. Lokakarya di Wonosobo mencakup tiga kabupaten, yaitu Wonosobo,
Kebumen, dan Purworejo. Di Kabupaten Banyumas mencakup Banyumas, Cilacap,
Purbalingga, dan Banjarnegara. Lokakarya lanjutan ini juga membahas 10 komponen
UU Desa dengan lebih merinci tindak lanjut masing-masing kabupaten. Lokakarya
regional juga mengundang berbagai kepala desa yang telah menjalankan praktik
baik seperti Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho yang telah meraih Young
Leaders Awards kategori Good Governance dari Beritasatu.com.